| No |
Jenis |
Uraian |
| 1 |
TUGAS |
- melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- mengumumkan daftar informasi publik kalurahan sesuai;
- melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- melakukan pengujian konsekuensi;
- menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses;dan
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik kalurahan.
|
| 2 |
TANGGUNG JAWAB |
- melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan
- menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik kalurahan
|
| 3 |
WEWENANG |
- mengkoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan
- melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan keberatan.
|