Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintah Kalurahan

Arief R 23 Juli 2025 10:02:41 WIB

Wonosari, Rabu 23 Juli 2026. Bertempat di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul, Kalurahan Sambirejo mengikuti acara rapat koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kalurahan dengan materi sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Pada Pemerintah Kalurahan. Bertindak sebagai narasumber dr Dinas PMKP2KB dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Kalurahan merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Kalurahan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Pemerintah Kalurahan memahami dan mempunyai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga terciptanya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berkualitas sesuai dengan standar pelayanan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar