Rencana Pengadaan Barang Tahun Anggaran 2025

Ervin Muna Fathurrahman 07 Februari 2025 09:09:46 WIB

Sambirejo, 07 Februari 2025. Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Kalurahan Sambirejo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sambirejo Tahun 2025, dan juga Peraturan Lurah Sambirejo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sambirejo Tahun 2025 yang didalamnya tercantum kegiatan-kegiatan di Tahun 2025 yang memerlukan pengadaan barang dengan nilai lebih dari Rp. 10.000.000,00 maka sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 berikut kami sampaikan rencana pengadaan barang yang akan dilaksanakan di tahun 2025 .

Dokumen Lampiran : Rencana Pengadaan Barang TA 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar