PERATURAN LURAH SAMBIREJO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025

Ervin Muna Fathurrahman 05 Februari 2025 14:07:23 WIB

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Penjabaran APBKal Sambirejo TA 2025 ditetapkan dengan Peraturan Lurah Sambirejo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Dokumen terlampir

Dokumen Lampiran : Penjabaran APBKal Sambirejo TA 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar