Peraturan Lurah Sambirejo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024

Ervin Muna Fathurrahman 04 Maret 2024 12:06:18 WIB

Sambirejo. Pemerintah Kalurahan Sambirejo telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebanyak 42 KPM. Setiap KPM nantinya akan menerima BLT sebesar Rp. 300.000,- setiap bulan selama tahun 2024.

Dokumen Lampiran : KPM BLT DD Tahun 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar