Peraturan Lurah Sambirejo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024
Ervin Muna Fathurrahman 04 Maret 2024 12:06:18 WIB
Sambirejo. Pemerintah Kalurahan Sambirejo telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebanyak 42 KPM. Setiap KPM nantinya akan menerima BLT sebesar Rp. 300.000,- setiap bulan selama tahun 2024.
Dokumen Lampiran : KPM BLT DD Tahun 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalurahan Sambirejo Mengikuti Rakor Siklus Tahunan Kalurahan Tahun 2024
- Bimtek SINKal Substansi RPMKal
- Anggota KPPS Sambirejo resmi dilantik
- Desk Pengisian Profil Kalurahan oleh Biro Tapem Setda DIY
- Lurah Sambirejo Survey Lokasi Pembangunan TA 2025
- Musrenbang Kalurahan Sambirejo dalam rangka Penyusunan RKPKal TA 2025
- Pelatihan Desa Preneur Kalurahan Sambirejo